Loading...

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2021

 

Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Bina Usaha dan Pemasaran, Restrukturisasi dan Pembiayaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Bina Usaha dan Pemasaran, Restrukturisasi dan Pembiayaan;
  3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Bina Usaha dan Pemasaran, Restrukturisasi dan Pembiayaan;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKRETARIAT

Melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.

  1. Penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  3. Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
  4. Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
  5. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan informasi;
  6. Penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas; dan
  7. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Program melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Program :

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbag Program;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang program ;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di Bidang program;
  4. Menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  5. Menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  6. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di Bidang program;
  7. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Program; dan
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Keuangan :

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbag Keuangan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Keuangan;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Keuangan;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi;
  7. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di Bidang Keuangan;
  8. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
  9. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbag Umum dan Kepegawaian
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
  3. Menyiapkan bahan dan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahan di lingkungan Dinas;
  5. Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
  6. enyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas:
  7. Menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas;
  8. Menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
  10. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian; dan
  11. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

BIDANG KELEMBAGAAN

Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Organisasi dan Tatalaksana.

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Organisasi;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Tatalaksana; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Organisasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan evaluasi dan pelaporan di Bidang Organisasi, meliputi :

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Organisasi;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Organisasi;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Organisasi;
  4. Menyiapkan bahan rekomendasi akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian, peleburan dan pembubaran Koperasi Provinsi;
  5. Menyiapkan bahan fasilitasi penerapan perpajakan koperasi;
  6. Menyiapkan bahan updating data base kelembagaan koperasi;
  7. Menyiapkan bahan rekomendasi ijin usaha simpan pinjam dan ijin pembukaan kantor cabang;
  8. Menyiapkan bahan fasilitasi penerapan prinsip-prinsip koperasi;
  9. enyiapkan bahan pengajuan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi provinsi;
  10. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Organisasi; dan
  11. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Tatalaksana, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Tatalaksana, meliputi :

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Tatalaksana;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Tatalaksana;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Tatalaksana;
  4. Menyiapkan bahan fasilitasi tata laksana pengelolaan koperasi;
  5. Menyiapkan bahan fasilitasi penerapan akuntabiltas dan manajemen kelembagaan koperasi;
  6. Menyiapkan bahan penetapan laporan keuangan, dan implementasi akuntansi keuangan koperasi;
  7. Menyiapkan bahan pemeringkatan koperasi;
  8. Menyiapkan bahan peningkatan kapasitas anggota koperasi;
  9. Menyiapkan bahan fasilitasi manajemen resiko;
  10. Menyiapkan bahan pendampingan manajemen usaha, koperasi simpan pinjam/koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah;
  11. Menyiapkan bahan fasilitasi penyusunan rencana strategis, standar operasional manajemen dan standar operasional prosedur koperasi
  12. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Tatalaksana; dan
  13. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG PENGAWASAN

Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pematauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengawasan dan Penilaian Kesehatan.

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengawasan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penilaian Kesehatan; dan
  3. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Pengawasan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengawasan, meliputi :

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pengawasan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengawasan;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Pengawasan;
  4. Menyiapkan bahan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
  5. Menyiapkan bahan penerapan sanksi atas saran tindak hasil pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
  6. Menyiapkan bahan penerapan hak dan kewajiban koperasi dalam permasalahan hukum;
  7. Menyiapkan bahan identifikasi kasus atau pengaduan yang berkait dengan masalah koperasi;
  8. Menyiapkan bahan bantuan hukum penyelesaian dan pertimbangan hukum terhadap masalah koperasi;
  9. Menyiapkan bahan penerapan kepatuhan kelembagaan, usaha dan keuangan koperasi;
  10. Menyiapkan bahan penerapan kepatuhan koperasi bersama instansi lintas sektor;
  11. Menyiapkan bahan dan menyajikan hasil pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
  12. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengawasan; dan
  13. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Penilaian Kesehatan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penilaian Kesehatan, meliputi :

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Penilaian Kesehatan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penilaian Kesehatan;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Penilaian Kesehatan;
  4. Menyiapkan bahan dan melakukan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
  5. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan usaha simpan pinjam koperasi;
  6. Menyiapkan bahan dan melakukan fasilitasi pemisahan laporan keuangan Unit Simpan Pinjam (USP)/ Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
  7. Menyiapkan bahan fasilitasi penyajian laporan keuangan, dan implementasi akuntansi keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
  8. Menyiapkan bahan penerapan audit eksternal Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
  9. Menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan pemahaman aspek penilaian kesehatan;
  10. Menyiapkan bahan dan menyajikan hasil Penilaian Kesehatan Koperasi;
  11. menyiapkan bahan dan melakukan updating data base Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
  12. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penilaian Kesehatan; dan
  13. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 

BIDANG BINA USAHA DAN PEMASARAN

Bidang Bina Usaha dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Produksi dan Pemasaran.

  1. Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Produksi;
  2. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemasaran; dan
  3. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Produksi mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Produksi, meliputi :

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Produksi;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Produksi;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Produksi;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan produktivitas koperasi dan usaha kecil menengah;
  5. Menyiapkan bahan pengembangan diversifikasi produk koperasi dan usaha kecil menengah;
  6. Menyiapkan bahan pengembangan produk unggulan koperasi dan usaha kecil menengah;
  7. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan proses produksi usaha koperasi dan usaha kecil menengah;
  8. Menyiapkan bahan fasilitasi sarana prasarana produksi koperasi dan usaha kecil menengah;
  9. Menyiapkan bahan peningkatan manajemen produksi koperasi dan usaha kecil menengah;
  10. Menyiapkan bahan perluasan jaringan produksi koperasi dan usaha kecil menengah;
  11. Menyiapkan dan menyajikan data produksi koperasi dan usaha kecil menengah;
  12. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Produksi; dan
  13. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsunya.

Sub Koordinator Pemasaran, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemasaran, meliputi :

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pemasaran;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemasaran;
  3. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Pemasaran;
  4. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pemasaran koperasi, usaha kecil dan menengah;
  5. menyiapkan bahan pengembangan jaringan pemasaran koperasi, usaha kecil dan menengah;
  6. menyiapkan bahan fasilitasi sarana dan prasarana pemasaran produk koperasi, usaha kecil dan menengah;
  7. menyiapkan dan menyajikan bahan informasi pasar;
  8. menyajikan data potensi produk unggulan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  9. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemasaran; dan
  10. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 

BIDANG RESTRUKTURISASI DAN PEMBIAYAAN

Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan.

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Restrukturisasi Usaha;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembiayaan; dan
  3. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Restrukturisasi Usaha, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Restrukturisasi Usaha, meliputi :

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program/kegiatan dan anggaran;
  2. menyiapkan bahan perumusan masalah kebijakan sub Bidang Restrukturisasi ;
  3. merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan sub Bidang Restrukturisasi Usaha;
  4. melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan restrukturisasi usaha mikro dan kecil;
  5. melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil melalui layanan pendampingan dan Inkubasi;
  6. menyiapkan bahan fasilitasi pendampingan layanan bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil;
  7. melakukan identifikasi, koordinasi, penyebaran informasi, updating data base UMK berdasarkan Nomor Induk Berusaha;
  8. menyiapkan bahan penumbuhan wirausaha baru;
  9. menyiapkan bahan fasilitasi dan perlindungan usaha mikro dan kecil;
  10. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil;
  11. melakukan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
  12. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Restrukturisasi Usaha;
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Pembiayaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi implementasi dan pelaporan di Bidang Pembiayaan, meliputi:

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pembiayaan;
  2. merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan pada Bidang Pembiayaan;
  3. menyiapkan bahan perumusan masalah kebijakan pada Bidang Pembiayaan;
  4. menyiapkan bahan Fokus Group Diskusi kepada pimpinan terkait dengan isu, masalah atau rekomendasi kebijakan dalam Bidang Pembiayaan;
  5. menyiapkan bahan peningkatan pemahaman Literasi Keuangan kepada Usaha Mikro dan Kecil serta anggota kelompok usaha dalam mengakses pembiayaan;
  6. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas kepada usaha mikro dan kecil serta anggota kelompok usaha dalam mengakses pembiayaan;
  7. menyiapkan bahan peningkatan pengelolaan usaha kepada Usaha Mikro dan Kecil serta anggota kelompok usaha dalam mengakses pembiayaan;
  8. menyiapkan bahan pelatihan pencatatan dan pembukuan sistem aplikasi laporan keuangan sesuai Standart akuntansi UKM kepada usaha Mikro dan Kecil serta anggota kelompok usaha.
  9. menyiapkan bahan pendampingan akses pembiayaan kepada usaha Mikro dan Kecil serta anggota kelompok usaha;
  10. menyiapkan bahan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan keuangan usaha mikro dan usaha kecil.
  11. menyusun bahan pemantauan, laporan dan evaluasi implementasi kebijakan;
  12. menyiapkan dan menyajikan data usaha mikro dan kecil serta anggota kelompok usaha yang mengakses pembiayaan;
  13. melakukan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
  14. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.