Loading...

Gambaran Umum Dinkop UKM

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok “Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah”

Adapun fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah adalah:

  1. perumusan kebijakan di Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Bina Usaha dan Pemasaran, Restrukturisasi dan Pembiayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Bina Usaha dan Pemasaran, Restrukturisasi dan Pembiayaan;
  3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Bina Usaha dan Pemasaran, Restrukturisasi dan Pembiayaan;
  4. pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut terdapat susunan organisasi :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Kelembagaan;
  4. Bidang Pengawasan;
  5. Bidang Bina Usaha dan Pemasaran;
  6.  Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan; dan
  7. UPT Dinas.

Kontak Organisasi :

Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 3A Semarang, Jawa Tengah 50232

Telp : 024 – 8310556, 8318773

Fax    : 024-8414165

Email : dinkopjateng@gmail.com